Peneror Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Kini Ditahan, Terancam 20 Tahun Penjara
MY dijerat dengan Pasal 600 dan 601 KUHP tentang penyebaran terorisme, dengan ancaman hukuman 3 hing ...
SelengkapnyaMY dijerat dengan Pasal 600 dan 601 KUHP tentang penyebaran terorisme, dengan ancaman hukuman 3 hing ...
Selengkapnya"Selama penutupan sementara Halte Kebon Sirih arah Kota, kami mengimbau pelanggan untuk menggunakan ...
SelengkapnyaWakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan pentingnya membangun kesadaran masyarakat terkait ed ...
SelengkapnyaBali masuk peringkat keempatDilansir Kompas.com dari Travel dan Leisure pada Kamis (16/7/2026), Bali ...
SelengkapnyaKasus ledakan bom rakitan oleh seorang siswa MAN 3 Kota Padang membuka kotak pandora mengenai rapuhn ...
SelengkapnyaBadan Karantina Indonesia (Barantin) akan mempercepat penyusunan protokol perdagangan dengan Vietnam ...
SelengkapnyaAnak pengirim pesan teror bom di SDN Srengseng Sawah 15, Jakarta Selatan, berakhir pindah sekolah us ...
SelengkapnyaInisiator Aksi Kamisan, Maria Catarina Sumarsih, merespons pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM ...
Selengkapnya